Pengertian, Syarat Pendirian, Jenis, dan Fungsi Pondok Pesantren

Salah satu upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dilakukan melalui pendidikan keagamaan dan penyelenggaraan pesantren. Keberadaan lembaga ini sudah tumbuh dan berkembang di masyarakat serta berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Bahkan, eksistensi pesantren telah terbukti berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, pergerakan kebangsaan, maupun pembangunan nasional.

Pengertian dan Tujuan Pendidikan Pesantren

Pesantren adalah subkultur atau lembaga berbasis masyarakat yang didirikan dengan tujuan untuk:
  1. Menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,
  2. Menyemaikan akhlak mulia, dan membentuk karakter pribadi yang senantiasa memegang teguh ajaran agama,
  3. Merawat nilai luhur bangsa, dan
  4. Memiliki orientasi menyelenggarakan pendidikan diniyah.
Pesantren sebagai subkultur, memiliki ciri khas dan keunikan yang mengakar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik sebagai lembaga pendidikan, lembaga syiar ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Pengertian - Syarat Pendirian - Jenis - Fungsi Pesantren

Selain itu, pesantren juga merupakan jenis pendidikan yang memiliki tujuan untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat dan terutama peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama, menggerakkan dan menyiarkan dakwah Islam rahmatal lil alamin, serta sebagai lembaga pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat.

Elemen Pondok Pesantren sebagai Syarat Pendirian

Pondok Pesantren yang di beberapa daerah memiliki nama lain seperti Dayah, Surau, Meunasah dalam pendiriannya harus memenuhi minimal 5 (lima) elemen persyaratan, yaitu sebagai berikut:

1. Kyai atau sebutan lain

Kyai harus memiliki kompetensi ilmu agama yang dipersyaratkan merupakan lulusan Pesantren atau pendidikan tinggi agama Islam. Kyai merupakan figur, teladan, dan/atau pengasuh dalam penyelenggaraan Pesantren. Selain Kyai, Pesantren dapat memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kompetensi sesuai kebutuhan Pesantren.

2. Santri yang Mukim di Pesantren;

Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan berjenjang atau mendalami ilmu agama Islam di Pesantren. Santri yang mukim di Pesantren menetap di dalam pondok atau asrama Pesantren.

Santri yang mukim diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan penguasaan bahasa, kajian kitab kuning atau dirasah islamiyyah, pengamalan ibadah, dan pembentukan perilaku akhlakul karimah.
Selain Santri yang mukim, Pesantren memiliki Santri lain yang belajar hanya pada waktu-waktu tertentu.

3. Pondok atau Asrama;

Pondok atau asrama disediakan bagi para santri sebagai tempat bermukim atau menetap untuk sementara selama masa pendidikan. Pesantren memiliki pondok atau asrama wajib memperhatikan aspek kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kemajuan santri.

    4. Masjid atau Mushalla;

    Masid atau musholla dipersyaratkan dalam pendirian pesantren karena merupakan fasilitas pokok dalam kegiatan pendidikan agama. Beberapa catatan kondisi masjid atau musholla yang harus disediakan pesantren diantaranya:
    1. Pesantren memiliki masjid atau musholla memadai bagi kebutuhan peribadatan Santri.
    2. Masjid atau musholla dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan ibadah, pelaksanaan proses belajar Santri, dan kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren.
    3. Masjid atau musholla memperhatikan daya tampung, kebersihan, kenyamanan, dan keamanan.

      5. Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyyah.

        Kajian kitab kuning atau dirasah islamiyyah dilaksanakan dengan pola pendidikan yang disusun secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif dalam memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum.

        Kajian kitab kuning atau dirasah islamiyyah tersebut dilaksanakan dengan menggunakan metode pengajian individual (sorogan), pengajian massal (bandongan), metode klasikal, terstruktur, dan berjenjang, dan/atau metode pembelajaran lain.

        Adapun pelaksanaan pendirian pesantren yang harus memenuhi persyaratan tersebut juga wajib dilakukan dengan cara:
        • diberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain;
        • terdaftar di kantor kecamatan; atau
        • berbadan hukum.
        Selain itu, pendirian Pesantren juga wajib mendapatkan izin operasional yang dikeluarkan oleh kantor kementerian yang membidangi urusan agama di tingkat kabupaten/kota. Izin operasional tersebut diberikan berdasarkan kelayakan pendirian Pesantren yang meliputi aspek legalitas, kelengkapan sarana prasarana, proses kegiatan dan pembinaan, serta akuntabilitas Pesantren.

        Jenis Pondok Pesantren

        Pada dasarnya Pesantren diselenggarakan dari dan oleh masyarakat Islam untuk menanamkan pendidikan agama Islam, penyiaran agama Islam, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun jenis Pesantren yang berkembang saat ini terdiri dari tiga bentuk, yaitu:
        1. Pesantren Tradisional (Salafiyah);
        2. Pesantren Modern (Khalafiyah);
        3. Pesantren Gabungan.
        Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan dengan tetap menampilkan kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.

        Fungsi Pondok Pesantren

        Sejak awal berdirinya hingga sekarang, pesantren telah memberikan kontribusi besar bagi pendidikan karakter masyarakat, terutama muslim di Indonesia. Ruang lingkup penyelenggaraan Pesantren meliputi fungsi pengelolaan:
        1. Pesantren sebagai lembaga pendidikan,
        2. lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam),
        3. lembaga pemberdayaan masyarakat.

        1. Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan

        Pesantren menyelenggarakan pendidikan sekaligus menjadi salah satu satuan pendidikan agama Islam secara terpadu dengan jenis dan jenjang pendidikan anak usia dini, madrasah diniyah dasar (‘ula), tingkat menengah (wustha), tingkat atas (‘ulya) dan/atau pendidikan tinggi (ma’had ‘aly).

        Pesantren dapat menyelenggarakan satuan pendidikan yang meliputi:
        • Pendidikan Diniyah;
        • Pendidikan Pesantren;
        • Pendidikan umum/madrasah atau pendidikan umum berciri khas Islam;
        • Pendidikan tinggi/pendidikan tinggi agama Islam; dan/atau;
        • Program pendidikan lainnya.
        Pesantren yang menyelenggarakan sekaligus menjadi satuan pendidikan dapat mengeluarkan syahadah sebagai tanda kelulusan pada jenjang Pendidikan tertentu.
        Sesuai dengan ketentuan, lulusan pada jenjang pendidikan pesantren diakui dengan Pendidikan formal lainnya setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan yang terakreditasi.
        Selain itu, lulusan Pesantren yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal tersebut dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada jenis pendidikan lainnya.

        2. Pesantren Sebagai Lembaga Penyiaran (Dakwah) Ajaran Agama Islam

        Pesantren sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam) harus mendorong terlaksananya pembentukan masyarakat yang damai, adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan ajaran agama dan ketentuan peraturan yang berlaku. Pesantren dalam penyiaran ajaran agama (dakwah Islam) harus:
        1. menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;
        2. memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
        3. memberdayakan masyarakat di lingkungan Pesantren;
        4. mengikuti perkembangan dan ketentuan hukum yang berlaku;
        5. bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi lintas agama, dan kelompok masyarakat lainnya; dan
        6. ikut serta menyukseskan program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
        Penyiaran ajaran agama (dakwah Islam) dapat dilakukan dengan menjangkau seluruh bidang kehidupan dan pada semua lapisan atau kelompok masyarakat dengan menggunakan pendekatan:
        • pengajaran dan pembelajaran;
        • ceramah, kajian, dan diskusi;
        • mudzakarah;
        • media dan teknologi informasi;
        • seni dan budaya islami;
        • bimbingan dan konseling;
        • keteladanan;
        • pendampingan;
        • kemanusiaan dan filantropi; dan/atau
        • pemberdayaan masyarakat.
        Namun demikian, dalam pelaksanaan fungsinya sebagai lembaga dakwah atau penyiaran agama Islam, Pesantren wajib menghormati keyakinan agama orang lain, kerukunan hidup umat beragama, dan keselarasan dakwah dengan tujuan pembangunan nasional.

        3. Pesantren Sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

        Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat menekankan pada program penyadaran, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terintegrasi, berbasis program nyata, serta dengan tujuan pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

        Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan mengoptimalkan program pemberdayaan ekonomi umat yang dicanangkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ataupun yang dibiayai dari tanggung jawab sosial perusahaan. Pemberdayaan ekonomi umat dilaksanakan dalam bentuk:
        1. pelatihan dan praktik kerja lapangan;
        2. pemetaan potensi dan penguatan kapasitas ekonomi masyarakat;
        3. pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;
        4. pendampingan dan bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
        5. pinjaman dan bantuan keuangan;
        6. bimbingan manajemen keuangan;
        7. optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan;
        8. pendampingan dalam hal tanggap darurat dan kebencanaan;
        9. kendali mutu; dan
        10. pengembangan program lainnya.
        Sri Kuncoro Allah Is My Power
        Follow: FB | IG | YT

        0 Response to "Pengertian, Syarat Pendirian, Jenis, dan Fungsi Pondok Pesantren"

        Post a Comment

        Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

        Iklan Atas Artikel

        Iklan Tengah Artikel 1

        Iklan Tengah Artikel 2

        Iklan Bawah Artikel