9 Kode Etik Guru Republik Indonesia dalam Menjalankan Profesinya

Salah satu karakteristik sebuah profesi adalah terletak pada landasan etika saat menjalankan tugas atau pekerjaanya. Guru menjadi bagian dari profesi karena memiliki kode etik yang menjadi tanggung jawab bagi setiap pengajar dan pendidik saat melaksanakan tugasnya.

Kode Eti Guru Republik Indonesia

Kode etik ini merupakan ketentuan yang yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan guru baik saat mengajar maupun bergaul di lingkungan masyarakat. Guna mengetahui lebih lanjut, kami sajikan artikel mengenai pengertian, maksud dan tujuan serta rumusan kode etik Gruru Republik Indonesia.

A. Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Guru

Kode etik guru dirumuskan sebagai hasil kongres PGRI XIII pada 21-25 November 1973 di Jakarta. Kode etik guru dapat diartikan sebagai aturan tata susila keguruan yang berkaitan dengan baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti kesopanan, sopan santun dan keadaban.

Sedangkan maksud dan tujuan diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Dengan adanya kode etik guru dapat dijadikan pedoman agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan.

B. Rumusan Kode Etik Guru Indonesia

Adapun rumusan kode etik yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil Kongres PGRI XIII, yang terdiri dari sembilan item berikut ini:

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila;
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing;
  3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan;
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik;
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan;
  6. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya;
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam lingkungan keseluruhan;
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatakan mutu organisasi guru profesional sebagai saran pengabdiannya;
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Deskripsi masing-masing rumusan dapat dilihat pad postingan Uraian dan Penjelasan Kode Etik Guru. Intinya, masing-masing point pada Kode Etik Guru mempunyai keterkaitan serta menjadi formula menuju suksesnya pendidikan.

Dengan memahami sembilan butir kode etik guru di atas, diharapkan guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik/subjek belajar berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka sendiri. Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan baik, sehingga hasilnya optimal.

Sri Kuncoro SP Allah Is My Power
Fb | Ig | WA | Youtube

0 Response to "9 Kode Etik Guru Republik Indonesia dalam Menjalankan Profesinya"

Post a Comment

Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel