Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahun 2024

Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia bernomor 10904/A3/KP.08.06/2024 tertanggal 4 April 2024, akan dilaksanakan Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12.

Bagi anda yang menyukai petualangan dan tantangan serta tertarik untuk bergabung, silahkan simak informasinya.

A. Informasi Umum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuka kesempatan bagi puoa putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan, untuk mengikuti Seleksi Calon Pendidik Tetap yang akan ditugaskan pada Community Leaming Center, (CLC/Pusat Kegiatan Belajar) di Wilayah Sabah dan Sarawak Malaysia. Pendidik Tetap dimaksud akan ditempatkan pada CLC yang berlokasi di perkebunan/ladang dengan masa penugasan selama 2 (dua) tahun.

Formasi Seleksi Calon Pendidik Guru Tetap Community Learning Centre (CLC)
Formasi Calon Pendidik Tetap CLC yang dibuka sebagai berikut:
NO. KEBUTUHAN FORMASI
1 Guru Bimbingan Konseling 3
2 Guru Pendidikan Agama Islam 3
3 Guru Pendidikan Agama Kristen Protestan 3
4 Guru Pendidikan Bahasa Indonesia 1
5 Guru Pendidikan Bahasa lnggris 4
6 Guni Pendidikan IPAS 5
7 Guru Pendidikan Matematika 2
8 Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2
9 Guru Pendidikan Seni Budaya 1
10 Guru Pendidikan Seni Musik 4
11 Guru Pendidikan Seni Tari 2
12 Guru PGSDAGMI 4
13 Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 4
Jumlah 38

B. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun 0 bulan
  3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA
  4. Berkelakuan baik dan tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani peijanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

C. Persyaratan Khusus

  1. Berstatus sebagai Guru Non-PNS dan Non-PPPK
  2. Berijazah minimal S-1 dengan minimal IPK 2.75
  3. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar sebagai berikut,
  4. Sertifikat Pendidik Bagi Calon Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC)
    Sertifikat Pendidik Bagi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12
    NO. FORMASI SERTIFIKAT PENDIDIK
    1 Guru Bimbingan Konseling Bimbingan Konseling
    2 Guru Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Islam
    3 Guru Pendidikan Agama Kristen Pendidikan Agama Kristen atau dibuktikan dengan surat keterangan mengajar Pendidikan Agama Kristen Protestan minimal 2 (dua) tahun dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
    4 Guru Pendidikan Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia
    5 Guru Pendidikan Bahasa Inggris Bahasa Inggris
    6 Guru Pendidikan IPAS Pendidikan Matematika /Pendidikan IPA /Guru Kelas SD
    7 Guru Pendidikan Matematika Matematika
    8 Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/ Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
    9 Guru Pendidikan Seni Budaya Seni Budaya
    10 Guru Pendidikan Seni Musik Seni Budaya
    11 Guru Pendidikan Seni Tari Seni Budaya
    12 Guru PGSD/PGMI Guru SD
    13 Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Diutamakan memiliki Sertifıkat Guru Penggerak
  7. Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar minimal 2 (dua) tahun dan Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
  8. Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansi/keuangan, dll.

D. Rencana Penjadwalan *)

Jadwal Formasi Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC)
Jadwal Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12
1 Pengumuman Resmi Seleksi 4 April 2024
2 Waktu Pendaftaran 16-29 April 2024
3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 Mei 2024
4 Pelaksanaan Psikotes dan Asesmen 20-22 Mei 2024
5 Pelaksanaan Microteaching 28-31 Mei 2024
6 Pelaksanaan Wawancara 11-14 Juni 2024
7 Pengumuman Hasil Seleksi 28 Juni 2024

*) Rencana penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi

E. Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran daring mulai tanggal 16 s.d 29 April 2024 pukul 24.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif
  2. peserta seleksi melakukan pendaflaran/registrasi secara daring melalui laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/clc
  3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
    • Memilih jabatan yang akan dilamar;
    • Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
      1. Data pokok pelamar
      2. Riwayat pendidikan yang telah ditempuh
      3. Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
      4. Informasi pendidikan dan pelatihan yang pemah diikuti
      5. Akun media sosial yang dimiliki
    • Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 29 April 2024 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
      1. Pas foto ukwan 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb
      2. Swat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
      3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
      4. Sertifikat Guru Penggerak bagi yang memiliki
      5. Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
      6. Ijazah pendidikan terakhir beserta transkip nilai
      7. Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga pramuka seni budaya keagamaan, prakarya atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansi/keuangan, dll.
      8. Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi Pendidik Tetap di CLC dalam Bahasa Indonesia yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
      9. Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan, (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
      10. Surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun
      11. Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Pendidikn Agama Kristen dapat dibuktikan dengan swat keterangan mengajar (sesui dengan jabatan yang dilamar) minimal 2 (dua) tahun dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
      12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
    • Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,00 (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
  4. Panitia hanya akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.

F. Proses Seleksi

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib mengikuti seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Asesmen, Microteaching, dan Wawancara.
  2. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumuinkan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tautan https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/clc

G. Ketentuan Lain

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
  2. Pelamar yang pernah menjadi Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) dapat mengikuti seleksi kembali setelah 2 (dua) tahun masa penugasan sebagai Pendidik Tetap berakliir.
  3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC), maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pendidik Tetap CLC.
  4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Pendidik Tetap CLC sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  5. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  6. Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumunikan pada portal resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada lainan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tanggung jawab pelamar.

Bagi yang ingin mengunduh file pengumumannya, silahkan unduh melalui tombol berikut

Demikian informasi mengenai Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahun 2024. Semoga bermanfaat...

Sri Kuncoro SP Allah Is My Power
Fb | Ig | WA | Youtube

0 Response to "Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahun 2024"

Post a Comment

Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel