Update Aplikasi Si Badu Tampilan dan Sistem Baru

Pemerintah Daerah kabupaten Tegal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS atau Bukan ASN di Satuan Pendidikan Swasta untuk mengusulkan Dana Jasa PTK.

Guna mengetahui lebih lanjut mengenai Aplikasi Si-Badu, silahkan mengunjungi postingan artikel: Sibadu Aplikasi Web Sistem Informasi Bantuan APBD II/Bansos Pemkab Tegal.

Program ini sudah dilaksanakan beberapa periode dan saat ini, di Triwulan I Tahun 2020, proses pengajuan usulan PTK untuk mendapat Bantuan Sosial atau Jana Jasa melalui Kesra menggunakan aplikasi dengan sistem yang memiliki tampilan baru.


Adapun persyaratan untuk mendapatan Bantuan Kesra atau Dana Jasa bagi PTK adalah sebagai berikut:

  1. PTK telah diinput di Aplikasi Si-Badu;
  2. Mengirim Surat Pernyataan kepada dinas Dikbud (format terlampir) disertai bukti cetak Format 1;
  3. Kepala Sekolah/Madrasah/Lembaga telah melakukan supervisi dan memiliki administrasi supervisi pembelajaran;
  4. Pendidik/Guru memiliki administrasi pemvbelajaran minilam berupa Program Tahunan, Program Semester, Jadwal Pelajaran, RPP, Jurnal Harian, Absen Siswa, Buku Soal Evaluasi, Buku Daftar Nilai;
  5. Tenaga Kependidikan memiliki administrasi perencanaan dan laporan kerja;
  6. Poin nomor 2 harus diserahkan sesuai dengan ketentuan penyelenggara;
  7. Point 3, 4, dan 5disimpan di tiap unit kerja (tidak dikirim ke Dinas Dikbud) dan menjadi tanggung jawab Kepala Unit Kerja untuk mendokumentasikannya.
Pada edaran lampiran surat bulan Juni 2020 disampaikan bahwa ada pembaharuan sistem dan teknis penetapan data PTK calon penerima. Meski ada perubahan, namun secara teknis data yang sudah diinput masih tetap ada dan aman. Tinggal proses edit pembaharuan untuk menyesuaikan dengan data terbaru jika ada perubahan.

Update Aplikasi Si Badu Tampilan dan Sistem Baru

Beberapa perubahan diantaranya adalah tampilan warna serta teknis sistem input PTK yang diusulkan menerima Kesra atau Dana Jasa. Merespon perubahan tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu diperhartikan, diantaranya adalah:

    A. Pembaharuan Umum Sistem Si Badu

    1. Input/update data meliputi data sekolah, data PTK, dan rekening;
    2. Rekening yang diinput Bank Jateng milik sendiri dan pastikan masihh aktif sampai dua bulan ke depan.

    B. Teknis Update Data PTK Di Aplikasi Si-Badu

    1. Masuk/login ke aplikasi Si Badu lalu keluar/logout dan kemudian masuk kembali;
    2. Klik SEKOLAH. Jika ada perubahan data, silahkan dirubah dan jika tidak ada, biarkan saja;
    3. Cara merubah data sekolah adalah dengan melalui klik botton "SEKOLAH" - klik tanda pensil - rubah sesuai data terbaru - terakhir klik "SIMPAN". Jika sudah melakukan klik pada tombol "SEKOLAH" namun tidak menemukan tanda pensil, berarti aplikasi masih terkunci.
    4. Klik "DATA USULAN". Jika ada penambahan PTK, maka klik tanda (+) yang terletak di pojok kiri bawah, kemudian input PTK yang baru. Jika akan menghapus PTK, centang kolom  di sebelah kiri nomor urut PTK, kemudian klik tanda tempat sampah. Jika sudah klik "DATA USULAN" namun tidak menemukan tanda (+, pensil, atau tempat sampah), berarti aplikasi masih terkunci;

    C. Teknis Pengusulan Kesra/Jasa Untuk PTK di Aplikasi Si Badu

    1. Klik "DATA USULAN";
    2. Temukan "tanda pensil" lalu klik, kemudian akn muncul data PTK;
    3. Jika tidak menemukan "tanda pensil", berarti aplikasi masih terkunci;
    4. Sesuaikan/edit data PTK. Sesuaikan dengan keadaan atau data yang terbaru berdasarkan fakta dan administrasi yang ada, seperti: status PTK, Jam mengajar, Pendidikan, Nomor Rekening, dll.). Jika tidak ada perubahan, maka dibiarkan saja. Pada "STATUS USULAN", pilih opsi "diusulkan" untuk diajukan sebagai penerima kesra/jasa, kemudian klik "SIMPAN".
    5. Apabila sudah yakin pengisian semua data lengkap dan benar, maka klik cetak F1/Data Usulan;
    6. Setelah klik Cetak F1/Data Usulan, maka aplikasi akan terkunci dan logout secara otomatis. Status terkuncinya aplikasi, maka tidak bisa lagi merubah data apapun. Namun masih bisa melihat data dan tetap bisa cetak F1/Data Usulan;
    7. Jika sudah terlanjur cetak data dan akan merubah/edit, maka harus minta ijin akses kepada admin;
    8. Sibadu hanya bisa diakses bagi lembaga yang sudah mengirimkan SPJ Triwulan I. Jika sudah merasa mengirim SPJ, namun aplikasi masih terkunci, maka bisa klarifikasi admin dengan membawa bukti penerimaan SPJ dari Dinas DIkbud;
    9. Demi kejelasan informasi, maka klarifikasi agar tidak melalui SMS/Telp/WA?Messenger.;
    10. Pihak pengelola akan memberitahukan lebih lanjut melalui group Sibadu apabila ada tambahan atau perubahan informasi tentang Kesra/Jasa.
    Sekedar tambahan, jika prosedur sebelumnya organisasi guru memiliki peran vital, maka pada periode saat ini sepertinya sudah mulai ditangani secara langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
    Selain itu, dalam pengajuan usulan PTK penerima Bansos Kesra atau Dana Jasa, Cetak Format 1 harus dilampiri Surat Pernyataan Kepala Sekolah atau Madrasah kepada Dinas Dikbud.
    Kemudian persyaratan PTK penerima Bansos Kesra atau Dana Jasa juga harus memiliki administrasi standar bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Persyaratan tersbut nantinya akan disimpan sebagai dokumentasi bagi Kepala Sekolah/Madrasah selaku pengangung jawab.

    Berkaitan dengan persyaratan usulan atau pengajuan penerimaan bantuan APBD II Kabupaten Tegal dalam bentuk Kesra atau Dana Jasa Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS atau Bukan ASN, maka perlu dilampirkan Surat Pernyataan Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

    Surat Pernyataan ini harus dilengkapi dengan Kop lembaga dan ditandatangani yang bersangkutan sebagai penanggung jawab PTK penerima Kesra atau Dana Jasa. Adapun format surat pernyataannya adalah sebagai berikut:

    Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
    Nama: ......
    NIP/Y: ......
    Jabatan: Kepala ......
    Menyatakan bahwa:
    1. Saya telah membaca dan memahami surat edaran dari Dinas Dikbud Kab. Tegal Nomor ......./..../.... tanggal .... bulan .... tahun ..... perihal Usulan Dana Jasa PTK Triwulan I Tahun 2020;
    2. Saya memahami alur pengajuan Dana Jasa dan alur Aplikasi SIbadu'
    3. Data PTK pada Format 1 yang saya lampirka pada surat ini adalah benar dan saya bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data tersebut;
    4. Saya telah melakukan supervisi;
    5. Saya telah melakukan pembimbingan membuat administrasi pembelajaran kepada Pendidik yang tercatat di Format 1 diantaranya Program Tahunan, Program Semester, Jadwal Pelajaran, RPP, Jurnal Harian, Absen Siswa, Buku Soal Evaluasi, Buku Daftar Nilai;
    6. Saya telah melakukan pembimbingan membuat rencan dan laporan kerja kepada Tenaga Kependidikan yang tercatat di Format 1'
    7. Point 4, 5, dan 6 saya laksanakan pada tanggal ......
    8. Semua dokumen pada point 4, 5, dan 6 saya simpan dan bisa sewaktu-waktu saya tunjukkan saat diperlukan oelh DInas Dikbud.
    Demikian surat pernyataan ini saya buat sekaligus sebagai pengajuan dana jasa dan saya siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila diketahui saya membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau saya tidak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat ajuan dana jasa. Terima kasih.

    Kuncoro Apa yang engkau ketahui tentang aku adalah ***KELEMAHANKU***
    Apa yang belum engkau ketahui tentang aku adalah ~Keraguanku~
    Apa yang tidak engkau ketahui tentang aku adalah kebaikanku.
    Follow: FB | IG | Ld | Pt | WA | YT

    0 Response to "Update Aplikasi Si Badu Tampilan dan Sistem Baru"

    Post a Comment

    Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel