Kode Etik Sekolah dan Tata Tertib SMP/MTs

Salah satu upaya menciptakan pendidikan berkarakter adalah dengan mengarahkan warganya (baik peserta didik (siswa) maupun tenaga pendidik dan pengajar agar berperilaku sesuai dengan etika sekolah/madrasahnya. Bagi anda yang membutuhkan referensi untuk menyusun kode etik dan tata tertib sekolah atau madrasah, berikut kami sajikan contoh materinya.

Tata Tertib dan Kode etik guru sebaiknya dibedakan dan terpisah dengan tata tertib peserta didik atau siswa. Untuk melihat contoh Tata Tertib dan Kode etik Guru, silahkan buka postingannya melalui link berikut ini:
Sedangkan untuk contoh Tata Tertib Peserta Didik atau siswa, berikut kami sajikan materinya:


TATA TERTIB PESERTA DIDIKSISWA

A. Hak – Hak Peserta Didik (Siswa)

  1. Mendapatkan layanan pendidikan dan suasana yang tenang dan interaktif tanpa membedakan jenis kelamin. Latar belakang sosial ekonomi orang tua.
  2. Mendapatkan layanan kesehatan secara terbatas dan tidak lanjut ke puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Memilih dan di pilih sebagai pengurus kelas dan OSIS.
  4. Memilih dan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang di adakan oleh madrasah.
  5. Mewakili sekolah/madrasah dalam kegiatan – kegiatan yang lebih tinggi sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan dan berlaku dengan kegiatan tersebut.
  6. Diusulkan sebagai penerima beasiswa/penghargaan sebagai siswa teladan/berprestasi.
  7. Melaksanakan tatanan agama tanpa mengganggu pelaksanaan KBM.

B. Kewajiban Peserta Didik (Siswa)

  1. Siswa datang ke madrasah 10 menit sebelum bel pelajaran (pukul 06.50) setiap hari (Senin - Sabtu)
  2. Sebelum KBM berlangsung siswa melaksanakan tadarus AL-Qur’an selama 10 (sepuluh) menit dilanjutkan dengan berdo’a.
  3. Siswa mengikuti KBM dengan penuh perhatian dan berdoa bersama sebelum dan sesudah pelajaran.
  4. Siswa mengikuti kegiatan upacara, sholat dzuhur berjamaah, jum’at bersih sesuai jadwal yang telah di tentukan.
  5. Siswa memarkir sepada dan menguncinya dengan tertib di tenpat yang telah di tentukan.
  6. Siswa harus tetap bertatakrama/sopan santun dalam pergaulan dan berbahasa yang baik dan benar dalam berkomunikasi. Siswa harus berani menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin dan berani bertanggung jawab.
  7. Siswa menjaga nama baik sekolah dan berusaha meningkatkan prestasinya disegala bidang.
  8. siswa berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Siswa putri berseragam sesuai dengan model yang telah di tentukan madrasah, baju lengan panjang, rok (maksi) dan tidak transparan.
  10. Siswa putra berseragam sesuai dengan model yang telah di tentukan madrsah, baju seragam Biru Putih dan ciri khas lengan pendek sedangkan Pramuka lengan panjang, dan rambut tidak panjang (gondrong).
Kode Etik SMP
Ketentuan Bagi Peserta Didik (Siswa) Seragam Sekolah/Madrasah
SENIN – SELASA RABU – KAMIS JUM'AT – SABTU
  • Seragam biru putih
  • Badge OSIS
  • Tanda Lokasi
  • Pangkat kelas
  • Kerudung putih (putri) berwoslum
  • Peci hitam (putra)
  • Sepatu & tali Hitam
  • Kaos kaki puith
  • Ikat pinggang warna hitam berlogo SMP/MTs
  • Seragam ciri khas
  • Badge Ikhlas beramal
  • Kerudung putih (putri) berwoslum.
  • Peci hitam (Putra)
  • Sepatu dan tali hitam
  • Kaos kaki putih
  • Ikat pinggang warna hitam Berlogo Sekolah/Madrasah
  • Seragam pramuka, atribut lengkap
  • Kerudung coklat (putri) berwoslum
  • Peci hitam (Putra)
  • Sepatu dan tali hitam
  • Kaos kaki hitam
  • Ikat pinggang warna Hitam Berlogo Sekolah/Madrasah.

C. Larangan Bagi Peserta Didik (Siswa)

  1. Meninggalkan pelajaran atau pulang tanpa izin dari guru BP/Wali kelas/guru piket.
  2. Berada di luar kelas atau di lingkungan madrasah selama KBM berlangsung tanpa alasan yang jelas.
  3. Membawa alat/senjata tajam/barang – barang (Majalah, Foto, dan CD) yang tidak sesuai dengan nuansa madrasah.
  4. Mengubah warna rambut menjadi warna lain dengan cara dan alasan apapun.
  5. Mengkonsumsi makanan maupun minuman yang dilarang oleh Agama dan pemerintah (narkoba /Psikotropika) termasuk merokok.
  6. Berbuat corat – coret bukan pada tempatnya sehingga merusak/ mengotori sarana madrasah.
  7. Mengadakan kegiatan sekolah tanpa izin dari guru/Kepala madrasah.
  8. Membuat keributan dan berkelahi di dalam dan diluar lingkungan madrasah.
  9. Terlibat tindakan kriminal , mencuri, meminta dengan paksa (ngompas ataupun malak) di dalam dan diluar madrasah.
  10. Membawa Hand Phone (HP) atau alat komunikasi lain.
  11. Mengendarai sepeda motor ke madrasah.

D. Perintah Bagi Peserta Didik (Siswa)

  1. Siswa yang terlambat datang harus melapor pada Guru BK/BP atau Guru piket.
  2. Siswa yang hendak meninggalkan madrasah harus izin kepada Guru Mata Pelajaran saat itu atau Guru BP/BK.
  3. Siswa yang tidak masuk madrasah harus membuat surat keterangan dari orang tua, wali murid, pengurus pondok.
  4. Siswa yang tidak masuk madrasah karena sakit (maksimal 3 hari) harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter.
  5. Setiap siswa Wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minat.

E. Sanksi Bagi Peserta Didik (Siswa) yang Melanggar

Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini, madrasah menentukan dan memberlakukan tindakan dengan Urutan penanganan sebagai berikut.
  1. Teguran secara langsung / tidak langsung dari Guru, Wali kelas, Guru BK/BP, Pembina OSIS, dan unsur – unsur sekolah lainnya (koordinator dilanjutkan kepada kepala madrasah)
  2. Diberikan teguran / peringatan secara tertulis kepada Orang tua/Wali murid.
  3. Dilarang masuk madrasah (secara tertulis dalam beberapa waktu/hari sampai orang tua membuat perjanjian dengan madrasah)
  4. Jika pelanggaran sudah menjurus ke tindakan kriminal/pelanggaran hukum Negara, madrasah menyerahkan siswa tersebut ke pihak kepolisian.
  5. Di keluarkan dari sekolah/dikembalikan ke Orang tua/wali tanpa surat dan aturan administrasi.

Ditetapkan : di Kabupaten
Tanggal : Juli 2019
Kepala Madrasah/Sekolah


Demikian contoh Kode Etik dan Tata Tertib untuk sekolah tingkat SMP/MTs yang mungkin bisa Anda jadikan sebagai referensi penerapan dasar aturan di satuan pendidikan. Anda juga bisa merujuk pada situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga bermanfaat...
Kuncoro Apa yang engkau ketahui tentang aku adalah ***KELEMAHANKU***
Apa yang belum engkau ketahui tentang aku adalah ~Keraguanku~
Apa yang tidak engkau ketahui tentang aku adalah kebaikanku.
Follow: FB | IG | Ld | Pt | WA | YT

0 Response to "Kode Etik Sekolah dan Tata Tertib SMP/MTs"

Post a Comment

Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel