Ketentuan Pelaksanaan Matsama MOPD MOS MPLS

Matsama merupakan akronim dari masa taaruf siswa madrasah atau di lingkungan sekolah biasa dikenal dengan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) dan sekarang Masa Pengenalang Lingkungan Sekolah (MPLS).

Bagi satuan kerja, baik di tingkat MI, MTs, maupun MA, yang akan menyelenggarakan Masa Taaruf Siswa Madrasah adau Matsama, harus memperhatikan beberapa ketentuan pelaksanaan diantaranya sebagai berikut:

A. Ketentuan Pelaksanaan Matsama

Matsama atau masa taaruf siswa madrasah dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Dilakukan di lingkungan madrasah kecuali madrasah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  5. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  6. Wajib menggunakan pakaian yang sesuai, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan;
  7. Membiasakan budaya salam apabila berjumpa dengan seorang ataupun sekelompok orang
  8. Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll);
  9. Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di madrasah.
  10. Siswa mengenakan tanda pengenal 
  11. Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
  12. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  13. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah;
  14. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

B. Ketentuan Aktivitas dan Penggunaan Atribut Matsama

Dalam pelaksanaan Matsama, penyelenggara tidak diperkenankan untuk menerapkan peraturan ataupun kegiatan yang memberatkan peserta. Kegiatan, atribut ataupun aksesoris yang digunakan dalam matsama tidak boleh bersifat rumit, aneh (tidak wajar) serta kurang relevan dalam pelaksanaan pembelajaran.


Adapun bentuk contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa serta dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama dijabarkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, yaitu diantaranya:

1. Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Madrasah
  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya;
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya;
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar;
  • Alas kaki yang tidak wajar;
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat;
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

2. Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Madrasah
  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

C. Ketentuan Penyelenggaraan Matsama yang Dibantu Oleh Siswa

Penyelenggaraan kegiatan Matsama yang menjadi hak guru pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah, dan Madrasah Aliyah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas serta efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan madrasah dengan syarat sebagai berikut:
  1. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas;
  2. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. 
Jika terjadi kondisi lain atau dalam hal madrasah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK, maka madrasah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
  1. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan;
  2. memiliki prestasi akademik dan non akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non akademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
Sri Kuncoro Allah Is My Power
Follow: FB | IG | YT

0 Response to "Ketentuan Pelaksanaan Matsama MOPD MOS MPLS"

Post a Comment

Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel