Instrumen dan Struktur Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

EDM merupakan suatu proses penilaian/pemetaan mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui kondisi saat ini yang perlu ditingkatkan, kekuatan, kelemahan, peluang dan sekaligus tantangan yang ada di madrasah.

Instrumen dann Struktur Evaluasi Diri madrasah

Instrumen EDM terdiri dari 5 bagian sesuai dengan 5 aspek budaya yang diharapkan dapat mempengaruhi kinerja mutu madrasah. Secara lengkap bentuk instrumen EDM disajikan pada postingan berikut dengan struktur terdiri dari:

  1. setiap aspek terdiri dari beberapa indikator;
  2. setiap indikator terdiri dari 4 tingkat pencapaian: tingkat 1 (kurang), tingkat 2 (sedang), tingkat 3 (baik), dan tingkat 4 (amat baik);
  3. tiap tingkat pencapaian dicirikan oleh penciri kinerja, yang dapat berbentuk kuantitatif dan/atau kualitatif;
  4. setiap indikator terdapat bagian bukti fisik sebagai pendukung atas pemilihan tingkat pencapaian indikator disimpan/dikirim dalam sistem;
  5. setiap indikator, terdapat bagian diskripsi hasil penilaian TPM yang diperoleh berdasarkan bukti fisik, data, fakta, wawancara atau observasi;
  6. setiap indikator terdapat bagian untuk memberikan tingkat pencapaian kinerja setiap indikator (tingkat 1, 2, 3 atau 4).

A. Aspek Kedisiplinan Warga Madrasah

A.1. Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktifitas sehari-hari di madrasah

  1. Daftar kehadiran peserta didik dalam aktifitas sholat berjamaah, tadarus bersama, infaq mingguan, dan ibadah rutin lainnya
  2. Jurnal guru pendidikan agama/ PPKn/BK
  3. Daftar pelanggaran tata tertib

A.2. Guru hadir di madrasah melakukan fungsi pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan sesuai jadwal dan waktu yang ditetapkan oleh madrasah baik secara daring maupun luring

  1. Rekapitulasi daftar kehadiran guru untuk kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan sesuai jadwal dan waktu yang ditetapkan oleh madrasah.
  2. Untuk Kegiatan pembelajaran dilengkapi dengan penjelasan pokok materi yang diberikan. Bisa dilengkapi dengan jurnal kelas yang ditandatangani guru dan ketua kelas (Daftar guru dapat diambil dari data EMIS sedangkan persentase guru mengajar dientri oleh TPM)

A.3 Kepala madrasah atau guru senior yang ditugasi dengan Surat Keputusan (SK) melakukan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru

  1. Laporan hasil supervisi kepala madrasah (guru senior yg ditugasi) terhadap guru sesuai format yang berlaku, resume rapat penyampaian hasil supervisi dan hasil tindak lanjut
  2. SK Tim Supervisi
  3. Wawancara TPM dengan para guru

A.4 Siswa hadir di madrasah mengikuti pelajaran baik daring ataupun luring sesuai jadwal yang ditetapkan

  1. Buku absensi/kehadiran siswa.
  2. Jurnal harian guru piket
  3. Surat keterangan ijin siswa yang tidak hadir ke madrasah atau di kelas
  4. Rekapitulasi daftar absensi siswa

A.5 Siswa aktif membaca/meminjam buku yang tersedia di perpustakaan (termasuk perpustakaan digital)

  1. Daftar kunjungan perpustakaan
  2. Daftar peminjaman buku perpustakaan

A.6 Madrasah terbiasa melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan

  1. Daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya
  2. Daftar beban kerja guru dan tenaga kependidikan
  3. Daftar keaktifan guru dan tendik dalam berbagai forum (misalnya KKG/MGMP, Seminar/Webinar dll)
  4. Daftar pencapaian prestasi guru

A.7 Madrasah secara rutin melakukan pertemuan dengan guru dan tenaga kependidikan, dan komite madrasah/perwakilan orang tua untuk melakukan evaluasi diri terhadap kinerja madrasah dalam rangka pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan baik secara daring maupun luring

  1. Daftar hadir rapat guru, tenaga kependidikan, dan komite madrasah
  2. Notulensi rapat pertemuan dengan guru, tenaga kependidikan, dan komite madrasah/perwakilan ortu

B. Aspek Pengembangan Diri Guru Dan Tenaga Kependidikan

B.1 Kepala Madrasah aktif mengikuti kegiatan pengembangan diri

  1. Daftar undangan pelatihan/workshop/ pertemuan
  2. Sertifikat keikutsertaan
  3. Perjanjian Kerjasama/MoU

B.2 Guru aktif mengikuti KKG/MGMP atau kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi baik secara daring maupun luring

  1. Daftar absensi kehadiran guru di KKG/ MGMP/Seminar/Workshop
  2. Bukti keaktifan guru mengikuti kegiatan pengembangan diri
  3. Sertifikat pelatihan/seminar/workshop dan sejenisnya

B.3 Kepala Madrasah membuat perencanaan program peningkatan mutu pembelajaran bagi guru

  1. Dokumen perencanaan madrasah (RKA K/L atau RKAM)
  2. Daftar guru yang akan mengikuti program peningkatan mutu pembelajaran

B.4 Tenaga kependidikan di madrasah aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop/ bimtek dalam rangka peningkatan kompetensi dan keterampilan baik secara daring maupun luring

  1. Daftar undangan atau surat dari penyelenggara kegiatan
  2. Bukti keikutsertaan pelatihan/workshop/bintek dalam bentuk sertifikat

C. Aspek Persiapan, Pelaksanaan Dan Penilaian Proses Pembelajaran

C.1 Guru mengembangkan RPP sesuai ketentuan yang berlaku

  1. Hasil penilaian kepala madrasah
  2. RPP dari guru
  3. Daftar guru yang menyusun RPP

C.2 Guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan materi pembelajaran

  1. Hasil penilaian kepala madrasah
  2. Hasil wawancara dengan siswa
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan ragam metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan materi pembelajaran

C.3 Guru menggunakan media pembelajaran (termasuk media berbasis TIK) yang sesuai karakteristik siswa dan materi pembelajaran

  1. Hasil penilaian kepala madrasah
  2. Hasil wawancara dengan guru dan siswa
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan materi pembelajaran

C.4 Guru melakukan penilaian otentik dalam proses pembelajaran

  1. Catatan hasil supervisi kepala madrasah
  2. Hasil wawancara dengan guru dan siswa
  3. Daftar guru yang melakukan penilaian otentik dalam proses pembelajaran

C.5 Guru melakukan penilaian terhadap siswa

  1. Daftar nilai PH, PTS dan PAS
  2. Daftar catatan guru atas penilaian individu siswa
  3. Hasil penilaian kepala madrasah terhadap guru guru yang melakukan penilaian, pengamatan dan penugasan ke siswa

C.6 Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perencanaan program remedial, pengayaan dan perbaikan proses pembelajaran

  1. Dokumen perencanaan program remedial, pengayaan, pelayanan konseling dan perbaikan proses pembelajar dari setiap guru
  2. Hasil wawancara terhadap guru dan siswa

C.7 Madrasah menyelenggarakan kegiatan remedial dan/atau pengayaan secara rutin

  1. Jadwal kegiatan remedial dan/atau pengayaan
  2. Daftar peserta remedial dan kehadirannya
  3. Daftar peserta pengayaan dan kehadirannya

D. Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran

D.1 Buku teks dan bacaan, baik cetak maupun digital, tersedia di madrasah

  1. Daftar buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital di madrasah
  2. Daftar buku bacaan dalam bentuk cetakan dan/atau digital di madrasah

D.2 Media/alat peraga/alat bantu proses pembelajaran dimanfaatkan guru secara optimal

  1. Hasil wawancara dengan guru
  2. Daftar alat bantu yang tersedia di madrasah

D.3 Alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs dan MA) tersedia di madrasah

  1. Hasil wawancara dengan guru
  2. Daftar alat peraga (MI) atau peralatan pendukung praktek di laboratorium (MTs dan MA) yang tersedia di madrasah

D.4 Guru menggunakan buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran

  1. Daftar buku teks/digital yang digunakan guru
  2. Hasil wawancara dengan guru
  3. Rekapitulasi daftar guru yang menggunakan buku teks atau buku digital dalam proses pembelajaran

D.5 Siswa menggunakan buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran

  1. Daftar buku teks yang dimiliki siswa
  2. Hasil wawancara dengan guru
  3. Hasil wawancara dengan siswa

E. Aspek Perencanaan Pembiayaan

E.1 Madrasah menyusun rencana kerja dan anggaran madrasah dalam e-RKAM

  1. RKAM dan hasil pengisian e-RKAM
  2. Daftar hadir pertemuan dalam rangka penyusunan RKAM dan pengisian e-RKAM
  3. Wawancara dengan guru, tenaga kependidikan, dan komite madrasah

E.2 Madrasah menyediakan bantuan biaya bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan yang dilaksanakan di luar madrasah

  1. Laporan penggunaan dana madrasah
  2. Wawancara dengan guru dan tenaga kependidikan
  3. Rekapitulasi daftar guru dan tenaga kependidikan yang memperoleh bantuan untuk pelatihan

E.3 Madrasah telah membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada orang tua siswa/masyarakat

  1. Bukti penyampaian laporan keuangan baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen fisik
Sri Kuncoro SP Allah Is My Power
Fb | Ig | WA | Youtube

0 Response to "Instrumen dan Struktur Evaluasi Diri Madrasah (EDM)"

Post a Comment

Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel