Syarat dan Tata Tertib serta Pelayanan Pemilihan Duta Pariwisata Brebes

Selamat bagi anda warga Kabupaten Brebes yang mempunyai potensi dan semangat untuk memberikan kontribusi bagi daerahnya, anda bisa berpartisipasi menjadi peserta dalam ajang Pemilihan Sino Sitong Duta Wisata (PSSDW). Pendaftaran bisa melalui online dan mengumpulkan berkas langsung di Kantor Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Brebes yang dimulai tanggal 17 Juli 2017 dan ditutup pada tanggal 28 Agustus 2017.

Kegiatan Pemilihan Sino Sitong Duta Wisata (PSSDW) didukung langsung oleh Pemerintah melalui Dinparbudpora Kabupaten Brebes untuk menobatkan Sinok dan Sitong sebagai agen pengembangan wisata daerah Brebes.

Bagi Peserta Seleksi Pemilihan Si Nok Si Tong Duta Wisata (PSSDW) wajib melalui proses karantina pada hari Kamis-Sabtu, tanggal 7-9 September 2017 bertempat di DTW Mangrovesari Pandansari Brebes mulai pukul 08.00 WIB s/d selesai. Agar dapat mencapai tahap Grand Final yang dilaksanakan hari Sabtu tanggal 9 September 2017 di Pendopo Kabupaten Brebes, maka peserta harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:

A. Persyaratan peserta

1.  Persyaratan Teknis Bagi Peserta
Persyaratan teknis adalah ketentuan-ketentuan yang melekat pada kondisi fisik peserta pemilihan Duta Wisata, yaitu:
  • Warga Negara Indonesia, belum menikah, berdomisili di Kabupaten Brebes dibuktikan dengan FC KTP
  • Pendidikan  Minimal  SLTA/SMK sederajat, Akademi,  perguruan tinggi, sarjana ataupun utusan  dari  perwakilan Kecamatan di Kabupaten Brebes ataupun dari peserta Umum
  • Umur Minimal 17 Tahun dan Maksimal 25 Tahun terhitung mulai tanggal waktu pendaftaran
  • Tinggi badan minimal untuk Sitong: 165 cm, Sinok : 160 cm

2.  Persyaratan Administrasi Bagi Peserta
Persyaratan administrasi adalah ketentuan-ketentuan yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi  penyelenggaraan pemilihan duta wisata Kabupaten Brebes Tahun 2017, meliputi :
  • Fotocopy KTP
  • Surat ijin orang tua
  • Surat rekomendasi dari sekolah apabila masih  berstatus sebagai pelajar/mahasiswa
  • Surat keterangan dokter dan bebas narkoba
  • Pas foto ukuran 4 x 6
  • Mengisi dan menyerahkan formulir yang disediakan oleh panitia
  • Peserta  pemilihan duta wisata Kabupaten Brebes adalah peserta yang ditunjuk oleh perwakilan  SLTA/Kecamatan maupun organisasi sosial/masyarakat lainnya.

B.  Tata Tertib Pelaksanan Seleksi dan Pembinaan PSSDW.

Tata tertib peserta adalah peraturan dan ketentuan bagi peserta yang ditetapkan oleh panitia, agar penyelenggaraan PSSDW Kabupaten Brebes berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

1.  Tata Tertib Umum
Tata tertib yang berlaku dari awal sampai dengan akhir penyelenggaraan duta wisata. Adapun tata tertib umum antara lain :
  • Peserta harus mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  • Peserta diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PSSDW
  • Mentaati seluruh tata tertib yang telah ditetapkan penyelenggara
  • Peserta tidak diperkenankan membawa senjata api maupun senjata tajam
  • Peserta tidak diperkenankan membawa barang-barang perhiasan dan alat-alat komunikasi secara berlebihan antara lain:
  1. Handphone
  2. Uang
  3. Surat berharga
  4. Perhiasan
  • Tidak merokok
  • Merias secara mandiri dalam setiap rangkaian kegiatan
  • Membawa perlengkapan olahraga, kaos putih, serta perlengkapan yang diperlukan oleh PSSDW.
  • Bagi peserta yang berhasil terpilih menjadi Sinok Sitong Duta Wisata Kabupaten Brebes Tahun  2017 ataupun ikut dalam runer up diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk melaksanakan tugas selama masa penugasannya  (1 tahun) yang sudah diprogramkan oleh Dinparbudpora Kabupaten Brebes, dan apabila tidak melaksanakan tugasnya harus bersedia untuk dicabut gelar yang diperolehnya.
  • Para peserta yang melanggar aturan tata tertib sebagaimana dimaksud akan memperoleh hukuman pengurangan nilai.

2)  Tata Tertib Khusus Selama Pembinaan/Karantina
Tata tertib khusus adalah tata tertib yang berlaku  pada  pembinaan (karantina) :
  • Peserta harus hadir 15 menit sebelum kegiatan dimulai
  • Peserta harus menandatangani daftar hadir selama kegiatan karantina
  • Berlaku sopan dan santun serta memelihara kebersihan lingkungan selama karantina
  • Harus berada ditempat selama kegiatan berlangsung, tidak diperkenankan meninggalkan  ruangan karantina, kecuali ada hal-hal yang mendesak setelah mendapat persetujuan dari pihak penyelenggara.

C.  Pelayanan Peserta PSSDW Kabupaten Brebes Tahun 2017

Selain kewajiban mematuhi tata tertib, Peserta Pemilihan Si Nok Si Tong Duta Wisata (PSSDW) juga akan mendapatkan beberapa fasilitas berupa layanan pada tahap Sleksi dan karantina
1. Pelayanan PSSDW Pada Tahap Seleksi Antara Lain:
  • Mendapatkan penyediaan berupa makanan ataupun minuman pada waktu-waktu tertentu
  • Mendapatkan lembar tes dan lembar jawaban
  • Mendapatkan segala informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PSSDW Kabupaten Brebes Tahun 2017
2. Pelayanan PSSDW Pada Tahap Karantina Antara Lain:
  • Mendapatkan penyediaan berupa makanan ataupun minuman pada waktu-waktu tertentu
  • Mendapatkan lembar tes dan lembar jawaban
  • Mendapatkan kamar penginapan yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara
  • Mendapatkan  akomodasi transportasi untuk perjalanan city tour atau home industry.
  • Penyediaan pelayanan kesehatan 
  • Mendapatkan segala informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PSSDW Kabupaten Brebes Tahun 2017
  • Mendapatkan  nomor undi kepesertaan dan name tage, slempang finalis dan slempang kejuaraan
  • Mendapatkan piala & piagam kejuaraan serta uang pembinaan bagi juara-juara yang telah ditentukan oleh panitia
Sri Kuncoro Allah Is My Power
Follow: FB | IG | YT

0 Response to "Syarat dan Tata Tertib serta Pelayanan Pemilihan Duta Pariwisata Brebes"

Post a Comment

Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel