Surat Usulan Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer

Menanggapi surat edaran mengenai pengalokasian dana Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS ataupun guru Honorer yang dicairkan per semester, maka kami posting draf mengenai Surat Usulan Pengajuan TF. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah sekaligus merupakan hasil verifikasi tahap awal yang dilakukan oleh madrasah/sekolah terhadap guru-gurunya.

Surat Usulan Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer

Umumnya, secara birokrasi, kewenangan pembuatan surat ini adalah bagian kepegawaian karena berkaitan dengan surat keluar sebagai pengantar berkas Pengajuan TF bagi Guru Non PNS atau Honorer. Berikut ini kami tampilkan format Surat Usulan Pengajuan TF:

Kop Surat yang berisi logo di sebelah kiri dan identitas madrasah/sekolah serta alamat lengkapnya, contoh:

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TEGAL
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MODEL BABAKAN LEBAKSIU TEGAL
Jl. Ponpes Babakan Lebaksiu-Tegal, Email: mtsnbabakan@kemenag.go.id
website: http://matsansaga.com, Telp/Fax. (0283) 619675
=====================================================

Nomor ....../Mts, 11.28.107/KP.01.2/06/2017
Lampiran 1 (satu) berkas
Perihal Berkas Usulan ST-GBPNSSemester I Tahun 2017

Kepada Yth.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Tegal
Di Slawi

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Sehubungan dengan adanya alokasi anggaran untuk pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2017 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, maka bersama ini Kami mengajukan usulan guru calon penerima STF-GBPNS semester I Tahun 2017 sebanyak 8 (Delapan) guru dengan daftar nama terlampir.

Adapun daftar guru yang kami ajukan adalah guru yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag, yaitu:
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK di Satminkal KEMENAG
  • Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA Kabupaten Tegal pada tahun 2017 dan telah terdaftar dalam program SIMPATIKA Kemenag RI.
  • Pada tahun 2017 berstatus sebagai guru tetap yayasan.(SK pengangkatan untuk madrasah swasta oleh ketua yayasan sedangkan untuk madrasah negeri oleh Kanwil/Kemenag Kabupaten/Kepala Madrasah Negeri)
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.Kualifikasi pendidikan GURU Minimal SI/D4
  • Persyaratan lain yang ditentukan oleh Kankemenag Kab. Tegal
Demikian, atas perhatian Bapak kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Tegal, Juni 2017
Kepala MTsN Model Babakan


Drs. H. Mukhlasin, M.Pd
NIP. 196210041991031006
Sri Kuncoro Allah Is My Power
Follow: FB | IG | YT

0 Response to "Surat Usulan Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer"

Post a Comment

Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel