Peraturan dan Tata Tertib Guru MTsN 1 Tegal

Peran organisasi dalam sebuah institusi sangatlah penting. Organisasi yang terdiri dari beberapa bagian, dapat mendukung kinerja dan pencapaian hasil dari institusi jika bergerak secara harmonis dan berkesinambungan. Masing-masing bagian diharapkan mampu bekerja pada bidang dan spesifikasinya sesuai dengan job deskripsi yang berbeda sekaligus dapat bekerjasama untuk saling mendukung.

Peraturan dan Tata Tertib Guru MTsN 1 Tegal

Demikian pula pada institusi pendidikan, bukan hanya peserta didik yang memiliki kewajiban, Guru-pun mempunyai kewajiban sebagai pola untuk mengimbangi haknya. Berikut ini kami posting Peraturan dan Tata Tertib Guru MTsN Model Babakan Lebaksiu madrasah setingkat SMP yang sekarang telah berganti nama menjadi MTsN 1 Tegal.
  • Hadir di Madrasah/Sekolah pukul 06.50 WIB;
  • Khusus hari Senin hadir pukul 06.30 WIB;
  • Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan;
  • Mengikuti Upacara Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai;
  • Berpakaian seragam sesuai ketentuan Madrasah;
  • Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM);
  • Mengisi Daftar Hadir Peserta didik pada setiap KBM dan memasukkan nilai peserta didik pada Daftar Nilai;
  • Mengisi Agenda Mengajar dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM;
  • Mempedomani suara bel pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang;
  • Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Madrasah;
  • Melakukan tindakan kelas pada Ramedial dan Pengayaan;
  • Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak,nbaik madrasah maupun dilingkungan masyarakat;
  • Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar peserta didik belajar menyenangkan;
  • Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Madrasah/Waka;
  • Berpartisipasi mewujudkan iklim kerja yang kondusif;
  • Menjaga nama baik madrasah;
  • Larangan:
  1.  Mempercepat pulang peserta didik tanpa seizin Kepala Madrasah/Waka;
  2. Berkata dan berprilaku melanggar nilai Moral;
  3. Menindak peserta didik diluar batas pembinaan, pendidikan.
  • Sanksi : Guru yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dan atau melanggar tata tertib tersebut di atas akan dikenakan sanksi-sanksi berupa:
  1. Teguran;
  2. Peringatan tertulis/perjanjian;
  3. Sekorsing.
  • Guru akan dikeluarkan dari MTsN Model Babakan apabila ternyata guru tersebut telah terlibat kriminalitas (kejahatan) dan Pelanggaran susila.

Kepala MTs N Model Babakan
MTs Negeri 1 Tegal


Drs. H. Mukhlasin, M.Pd
NIP. 196210041991031006
Sri Kuncoro SP Allah Is My Power
Fb | Ig | WA | Youtube

0 Response to "Peraturan dan Tata Tertib Guru MTsN 1 Tegal"

Post a Comment

Jika bermanfaat, silahkan berbagi dan berkomentar dengan baik...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel